Pembagian Warisan Secara Kolektif - Sang Pemburu Badai

Minggu, 18 Januari 2015

Pembagian Warisan Secara Kolektif



Oleh. M. Najmuddin Huda Ad-Danusyiri

A.    Pendahuluan
Hukum waris adalah bagian dari syariat Islam. Karenanya, dalam membuat peraturan dan mengimplementasikannya secara praktis, para ahli hukum harus merujuk pada Al-Quran dan hadits Rasulullah Saw. Berbicara hukum waris dalam Islam, kita akan bersentuhan dengan istilah faraidl yang secara bahasa berarti kadar atau bagian. Dalam hal ini, kita pun dituntut untuk mengetahui prinsip dasar pembagian warisan.
Salah satu prinsip dasar pembagian kewarisan adalah prinsip keadilan yang berimbang. Maksudnya harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dari harta warisan dengan kewajiban atau beban biaya kehidupan yang harus ditunaikannya. Laki-laki dan perempuan misalnya, mendapat bagian yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing (kelak) dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Seorang laki-laki menjadi penanggung jawab dalam kehidupan keluarga, mencukupi keperluan hidup anak dan istrinya sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 223:
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”

Dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum waris tersebut, maka penyimpangan terhadap ketentuan waris secara Islam semestinya tidak terjadi. Lalu, bagaimana dengan sebagian masyarakat kita yang lebih memilih menggunakan hukum adat dalam hal pembagian waris? Hukum adat waris erat hubungannya dengan sifat-sifat kekeluargaan dalam masyarakat hukum yang bersangkutan; baik Patrilineal, Matrilineal maupun Parental. Tidak semua masyarakat menjalankan hukum waris ini. Namun memang, di beberapa daerah hukum waris ini masih dipegang teguh.
Sebenarnya, pengoperan warisan dapat terjadi pada masa pemiliknya masih hidup yang disebut penghibahan atau hibah wasiat dan dapat pula setelah pemiliknya meninggal dunia yang disebut warisan. Dasar pembagian warisan adalah kerukunan dan kebersamaan serta memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris. Pembagian warisan juga dapat ditunda atau pun dibagikan hanya sebagian saja meski tetap harus dilihat dari sifat, macam, asal dan kedudukan hukum dari barang-barang warisan tersebut.

B.     Sistem Pengaturan Pembagian Warisan
Mengenai sistem pengaturan pembagian warisan di Indonesia, kita menjumpai 3 (tiga) macam sistem kewarisan, yaitu:
  • Sistem kewarisan individual, yaitu suatu sistem kewarisan dengan cirinya adalah harta peninggalan dapat dibagi-bagikan pemilikannya diantara ahli waris seperti dalam masyarakat bilateral di Jawa dan dalam masyarakat patrilineal di tanah Batak;
  • Sistem kewarisan kolektif, yang cirinya adalah harta peninggalan itudiwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang merupakan semacam badanhukum dimana harta tersebut, yang disebut harta pusaka, tidak boleh dibagi-bagikanpemilikannya diantara ahli waris dan hanya boleh dibagi-bagikanpemakaiannya kepada mereka itu, seperti dalam masyarakat matrilineal diMinangkabau; dan
  • Sistem kewarisan mayorat, dengan cirinya adalah dimana anak yang tertuapada saat matinya si pewaris berhak secara tunggal untuk mewarisi seluruhharta peninggalan atau berhak tunggal untuk mewarisi sejumlah harta pokokdari satu keluarga seperti dalam masyarakat patrilineal yang beralih-alih diBali (hak mayorat ada pada anak laki-laki yang tertua) dan di tanahSemendo di Sumatera Selatan (hak mayorat ada pada anak perempuan yangtertua).

C.    Sistem Kewarisan Kolektif
  1. Sistem Kewarisan Kolektif dalam KHI
Dinyatakan dalam Pasal 189 KHI sebagai berikut :
Ayat 1: bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.
Ayat 2 : bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena diantara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tesebut dapat dimiliki oleh seseorang atau lebih ahli waris yang dengan cara mebayar harganya kepada ahli waris ayng berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Pasal 189 ini merupakan pasal yang fragmentaris, yang dapat menjadikan salah satu sebab kemiskinan. Ini artinya bahwa hukum Islam terkait dengan unsur non hukum, seperti ekonomi, struktur dan pola budaya umat Islam dan system masyarakat Indonesia, yang menempatkan harta warisan sebagai simbul kerukunan keluarga. Meskipun tidak diatur dalam fiqih, tetapi pewarisan tanah pertanian ini sesuai dengan prinsip maslahat, maka pasal-pasal ini dapat diterima, hal ini merupakan alasan pragmatis dan situasional, dilihat dari nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Ketentuan ini diakomodasi dari sistem Hukum Adat seperti pembagian warisan dengan sistem kolektif didasarkan pada musyawarah keluarga.

  1. Sistem Kewarisan Kolektif dan Fiqih Konvensional
Sistem kewarisan terhadap pertanian ini tidak diatur dal;am fiqih, tetapi selama tidak menyalahi ketentuan dan prinsip maslahat maka masih diterima. Dalam perspektif fiqih, cara ini adalah realisasi dari konsep ba’i syufah, yakni jual beli dengan mengutamakan saudara atau tetangga dekat, sebagai orang yang lebih dahulu berhak untuk membelinya. Langkah ini bisa ditempuh dengan metode Istihsan, yaitu meninggalkan ketentuan umum dan memilih ketentuan khusus, karena ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar. Perlu dipahami pula bahwa tidak semua harta peninggalan dapat diwariskan kepada ahli waris. Alasannya adalah karena sifatnya (seperti barang-barang milik bersama atau milik kerabat), kedudukan hukumnya (seperti barang keramat, kasepuhan, tanah bengkok, tanah kasikepan), serta karena pembagian warisan ditunda (misalnya karena ada anak-anak yang belum dewasa, dan lain sebagainya).
Sebagian fuqaha berpendapat bahwa pembagian warisan sebenarnya terletak pada prinsi ‘an al-taradhy (saling merelakan). Hal ini bermakna berbagai ketentuan yang rinci, pasti, dan tegas (qath’i)  atas masalah pembagian warisan tidak harus diterpkan secara kaku seperti bunyi  ayatnya. Oleh  karena itu, pembagian waris sangat tergantung pada kesepakatan atau kerelaan di antara para ahli waris yang sama-sama memperoleh harta warisan. Ketentuan pembagian waris yang qath’i tersebut baru diterapkan ketika ada sengketa atau tidak ada kesepakatan.

D.    Pewarisan Kolektif Di Indonesia
Di beberapa daerah di indonesia ada bermacam-macam harta yang menurut hukum adat dipertahankan menjadi harta keluarga secara kolektif. Harta tersebut tidak dibenarkan dibagi waris kepada anak keturunannya atau ahli warisnya secara individual. Diantara harta-harta tersebut adalah:
  1. Harta pusaka di Minangkabau, merupakan harta bersama/harta badan hukum yang tidak dapat dibagi waris secara individual kepada ahli warisnya
  2. Tanah dati di Ambon Di Ambon/maluku terutama di daerah yang didiami pen-duduk yang beragam islam dijumpai kekayaan-kekayaan yang berupa tanah perkebunan yang tidak dapat dibagi waris kepada ahli warisnya se-cara individual. Tanah tersebut me-rupakan milik kelompok kekerabatan yang dikuasai oleh klen & sub klen.
  3. Barang kalakeran di Minahasa. Barang kalakeran: harta benda keluarga yang tidak dapat dibagi-bagi. Berbeda dengan harta pusaka di Minangkabau, maka harta kalakeran dapat dibagi atas persetujuan yang berhak.

E.     Kebaikan Dan Keburukan Sistem Kolektif
  • Kebaikan system kolektif
Dapat memfungsikan harta kekayaan itu diperuntukkan buat kelangsungan hidup keluarga bersama.
  • Kelemahan system koletif
Menumbuhkan cara berpikir yang selalu sempit, kurang memikirkan dengan orang luar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Untuk Meinggalkan Komentar Anda ! Kritik dan Saran Dibutuhkan Untuk Perbaikan Blog Ini Kedepannya.