Istilah-Istilah Yang Berkaitan Dengan Bahtsul Masail - Sang Pemburu Badai

Kamis, 01 Maret 2018

Istilah-Istilah Yang Berkaitan Dengan Bahtsul Masail


ISTILAH-ISTILAH
YANG BERKAITAN DENGAN BAHTSUL MASAIL


Ahlussunah Wal Jama’ah  : Aqidah yang menganut madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) dalam bidang fiqih dan menganut pendapat Imam Asy’ari dan Imam Maturidy dalam bidang aqidah.
Al-Kutub Al-Mu’tabaroh: Kitab-kitab terkenal yang berkaitan dengan ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Al-Kutub Al-Mu’tamadah: Kitab-kitab yang menjadi pegangan utamadalam mencari hukum Islam.
Asilah                                : Pertanyaan yang dibahas dalam bahtsul masail
Dalil Nash                          : Dalil yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits.
Fail                                     : Pelaku atau subyek        
Ibarat                                 : Teks yang terdapat dalam kitab
Ilhaq                                  : Menyamakan suatu kasus yang belum di jawab oleh suatu kitab dengan kasus serupa yang sudah dijawab oleh kitab tertentu.
Infiradi                              : Individual
Istinbath                            : Mengeluarkan hukum syara dari dalilnya dengan qawaid ushuliyyah dan qawaid fiqhiyyah.
I’tirodl                               : Argumentasi sanggahan.
Jama’i                                : Kolektif
Maqoshid Al-Syari'ah        : Tujuan-tujuan diterapkannya syariat Islam yang berjumlah lima, yaitu menjaga agama, menjaga harta, menjaga diri atau kehormatan, menjaga keturunan, dan menjaga akal.
Masail                                : Permasalahan yang dibahas dalam bahtsul masail
Masail Fiqhiyyah Waqi’iiyah: Permasalahan yang berhubungan dengan fiqih yang benar-benar terjadi.
Masail Fiqhiyyah Iftiradhiyyah : Permasalahan yang berhubungan dengan fiqih yang belum terjadi tetapi diprediksi akan terjadi.
Mauquf                              : Masalah yang dihentikan pembahasannya karena tidak ditemukan dasar atau dalilnya.
Mubahitsin                         : Orang yang ikut melakukan pembahasan, peserta bahtsul masail.
Muharir                              : Tim perumus.
Mujawib                            : Peserta bahtsul masail yang memberikan jawaban.
Mujtahid                            : Orang yang mempunyai kompetensi untuk berijtihad.
Mulhaq Alaih                     : Peristiwa yang telah ditetapkan status hukumnya oleh suatu kitab.
Mulhaq Bih                        : Peristiwa yang belum ditetapkan status hukumnya oleh suatu kitab yang kemudian disamakan hukumnya dengan mulhaq bih.
Mulhiq                               : Orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan ilhaq.
Mushohih                           : Lembaga terakhir yang memberikan legislasi atau pengesahan terhadap hasil rumusan bahtsul masail.
Musyawirin                        : Orang yang ikut mengadakan musyawarah atau diskusi, peserta bahtsul masail.
Nguri-nguri                        : Melestarikan
Qath’i                                : Hukum yang bersifat pasti yang tidak dapat lagi dilakukan panalaran atau ijtihad terhadapnya.
Qauli                                  : Pendapat para Imam Madzhab.
Sohibul Masalah                : Orang atau kelompok yang mempunyai problem untuk dicarikan solusi atau status hukumnya.
Tarjih                                 : Mengunggulkan satu pendapat dengan pendapat yang lain dengan memperhatikan qawaid ushuliyyah dan qawaid fiqhiyyah.
Taqrir Jama’i                      : Upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu diantara beberapa qaul atau wajah.
Ukuwah Islamiyah            : Ikatan persaudaraan Islam.
Ubhudiyah                         : Pembahasan yang berkaitan dengan ibadah seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
Wajah                                : Pendapat para Ulama Madzhab.
Wajh Ilhaq                         : Keserupaan  illat hukum yang terdapat diantara mulhaq alaih dan mulhaq bih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Untuk Meinggalkan Komentar Anda ! Kritik dan Saran Dibutuhkan Untuk Perbaikan Blog Ini Kedepannya.