ISTILAH-ISTILAH
Ahlussunah Wal Jama’ah : Aqidah yang menganut madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i,
Hanbali) dalam bidang fiqih dan menganut pendapat Imam Asy’ari dan Imam
Maturidy dalam bidang aqidah.
Al-Kutub Al-Mu’tabaroh: Kitab-kitab terkenal
yang berkaitan dengan ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah
Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Al-Kutub Al-Mu’tamadah: Kitab-kitab yang menjadi pegangan
utamadalam mencari hukum Islam.
Asilah : Pertanyaan yang dibahas dalam bahtsul masail
Dalil Nash : Dalil yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits.
Fail :
Pelaku atau subyek
Ibarat : Teks yang terdapat dalam kitab
Ilhaq : Menyamakan suatu kasus yang belum di jawab oleh suatu kitab dengan kasus serupa
yang sudah dijawab oleh kitab tertentu.
Infiradi : Individual
Istinbath : Mengeluarkan hukum syara dari dalilnya dengan qawaid ushuliyyah dan qawaid
fiqhiyyah.
I’tirodl : Argumentasi sanggahan.
Jama’i : Kolektif
Maqoshid Al-Syari'ah : Tujuan-tujuan diterapkannya syariat Islam yang berjumlah
lima, yaitu menjaga agama, menjaga harta, menjaga diri atau kehormatan, menjaga
keturunan, dan menjaga akal.
Masail : Permasalahan yang dibahas dalam bahtsul masail
Masail Fiqhiyyah Waqi’iiyah: Permasalahan yang
berhubungan dengan fiqih yang benar-benar terjadi.
Masail Fiqhiyyah Iftiradhiyyah : Permasalahan yang berhubungan dengan fiqih yang belum terjadi tetapi
diprediksi akan terjadi.
Mauquf : Masalah yang dihentikan pembahasannya karena tidak ditemukan dasar atau
dalilnya.
Mubahitsin : Orang yang ikut melakukan pembahasan, peserta bahtsul masail.
Muharir : Tim perumus.
Mujawib : Peserta bahtsul masail yang memberikan jawaban.
Mujtahid : Orang yang mempunyai kompetensi untuk berijtihad.
Mulhaq Alaih : Peristiwa yang telah ditetapkan status hukumnya oleh suatu kitab.
Mulhaq Bih : Peristiwa yang belum ditetapkan status hukumnya oleh suatu kitab yang kemudian
disamakan hukumnya dengan mulhaq bih.
Mulhiq : Orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan ilhaq.
Mushohih : Lembaga terakhir yang memberikan legislasi atau pengesahan terhadap hasil
rumusan bahtsul masail.
Musyawirin : Orang yang ikut mengadakan musyawarah atau diskusi, peserta bahtsul masail.
Nguri-nguri : Melestarikan
Qath’i :
Hukum yang bersifat pasti yang tidak dapat lagi dilakukan panalaran atau
ijtihad terhadapnya.
Qauli : Pendapat para Imam Madzhab.
Sohibul Masalah : Orang atau kelompok yang mempunyai problem untuk dicarikan
solusi atau status hukumnya.
Tarjih : Mengunggulkan satu pendapat dengan pendapat yang lain dengan memperhatikan qawaid
ushuliyyah dan qawaid fiqhiyyah.
Taqrir Jama’i : Upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu diantara beberapa qaul
atau wajah.
Ukuwah Islamiyah : Ikatan persaudaraan Islam.
Ubhudiyah : Pembahasan yang berkaitan dengan ibadah seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
Wajah : Pendapat para Ulama Madzhab.
Wajh Ilhaq : Keserupaan illat hukum yang terdapat diantara mulhaq alaih
dan mulhaq bih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Untuk Meinggalkan Komentar Anda ! Kritik dan Saran Dibutuhkan Untuk Perbaikan Blog Ini Kedepannya.