A.
Pendahuluan
Kebijakan
fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi
suatu Negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah,
kebijakan fiskal bebrbeda dengan kebijakan moneter yang bertujaun menstabilkan
perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumalah uang Yang beredar.
Intrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat
dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi
variable-variabel
Setiap tahun
pemerintah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
kemudian mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi
APBN. RAPBN itu berisi berbagai perencanaan, intinya adalah kebijakan fiskal.
Kebijakan
fiskal merupakan salah satu topik pembahasan utama dalam kajian-kajian ekonomi,
termasuk kajian ekonomi Islam. Dalam kajian ekonomi Islam, Kebijakan fiskal
telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan
khulafaurrasyidin yang kemudian dikembangkan oleh para ulama.
Pembahasan tentang kebijakan fiskal biasanya dimasukkan dalam kategori ilmu
ekonomi makro. Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatar belakangi
oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemeriuntah.
Pengeluaran dan
penerimaan negara berpengaruh terhadap pendapatan nasional. Untuk itu,
dibutuhkan suatu kebijakan yang disebut sebagai kebijakan fiskal untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan negara. Penyesuaian antara
pengeluaran dan penerimaan mengakibatkan ekonomi stabil yang terlihat dari laju
pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran dan kestabilan
harga-harga umum.
B.
Kebijakan
Fiskal Dalam Perpsektif Ekononomi
Indonesia
1.
Pengertian
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah pemerintah untuj
memperbaiki keadaan ekonomi. Atau dapat juga dikatakan kebijakan fiskal adalah
suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk
menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Adapun pemahaman lain dai kebijakan fiskal (fiscal
policy) adalah kebijakan pemerintah dengan menggunakan belanja negara dan
perpajakan dalam rangka mengstabilkan perekonomian. Kebijakan ini mirip dengan
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal
lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah (Rahayu,
2010: 1).
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan
bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh
pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi
perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan
alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.
2.
Tujuan Dan
Peranan Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian
Pada dasarnya kebijakan fiskal mempunyai tujuan
untuk mempengaruhi jumlah total pengeluaran masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan jumlah seluruh
produksi masyarakat, banyaknya kesempatan kerja da pengangguran, tingkat harga
umum dan inflasi, serta mengstabilkan perrekonomian dengan cara mengontrol
tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Secara umum kebijakan fiskal ditujukan
untuk memelihara stabilitas ekonomi sehingga pendapatan nasional secara nyata
terus meningkat sesuai dengan penggunaan sumber daya (faktor-faktor produksi)
dan efektivitas kegiatn masyarakat dengan tidak mengabaikan redistribusi
pendapatan atau kekayaan dan upaya kesempatan kerja.
Menurut John. F. Due,
disebutkan bahwa sebenarnya kebijakan fiskal ditujukan untuk tiga hal berikut,
yaitu:
a.
Menjamin
penumbuhan perekonomian yang sebenar-benarnya menyamai laju pertumbuhan
potensial, dengan mempertahankan kesempatan kerja yang pernuh.
b.
Mencapai suatu
tingkat harga umum yang stabil dan wajar.
c.
Sedapat
mungkin meningkatkan laju pertumbuhan potensial tanpa mengganggu pencapaian
tujuan-tujuan lain dari masyarakat (Rahayu, 2010: 2-3).
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi
bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :
a. Untuk meningkatkan laju investasi, yaitu
bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor
Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong
dan menghambat bentuk investasi tertentu.
b. Untuk mendorong investasi optimal secara
sosial., yaitu bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial,
dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang
menjadi tangunggan Negara secara serentak berupaya memacu laju
pembentukkan modal.
c. Untuk meningkatkan kesempatan kerja. Untuk
merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan
pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk
mendirikan perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui
pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan
langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan.
d.
Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah
ketidak stabilan internasional. Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci
dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal
dan eksternal.
e.
Untuk menanggulangi inflasi, yiatu bertujuan untuk
menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung
progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini
cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam
proses inflasi.
f. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan
pendapatan nasional, yaitu bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional
terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi
tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya
investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang
berimbang pada berbagai sektor perekonomian (Ruby, 2013: 1).
3.
Jenis-Jenis
Kebijakan Fiskal
Pada dasarnya, kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi
menjadi dua
a. Kebijakan Fiskal Ekpansif ( expansionary
fiscal policy), yaitu kebijakan ini menaikkan belanja negara dan menurunkan
tingkat pajak netto. Kebijakan ini berfungsi untuk menaikkan daya beli beli
masyarakat. Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan pada saat perekonomian
mengalami resesi atau depresi dan pengangguran yang tinggi.
b. Kebijakan Fiskal Kontraktif, yaitu: suatu
kebijakan dengan menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak.
Kebijakan ini berfungsi untuk menaikkan daya beli masyarkat dan mengatasi
inflasi (Rahayu, 2010: 6).
Secara teoritis dikenal empat jenis kebijakan
fiskal, yaitu :
a. Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional
(functional financ), yaitu kebijakan yang mengatur
pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap
pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
b. Kebijakan pendekatan anggaran terkendali (The
managed budget approach), yaitu kebijakan untuk
mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai kestabilan
ekonomi.
c. Kebijakan stabilisasi anggaran
(The stabilizing budget), yaitu kebijakan yang
mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat
dari berbagai program.
d. Kebijakan anggaran seimbang (Balanced
Budget Approach), yaitu kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama
besar dengan penerimaan yang disesuaikan dengan keadaan (Rahayu, 2010: 7-9).
C.
Kebijakan
Fiskal Dalam Ekononomi Islam
1.
Kebiakan Fiskal Pada Masa Rasulullah
Sebagai seorang perintis sebuah keberadaan
negara Islam tentunya Rasulullah Shallaallahu Alaihi Wasallam memulai segala
sesuatunya dari serba nol. Mulai dari tatanan politik, kondisi ekonomi, sosial
maupun budaya semuanya ditata dari awal. Dari kondisi nol tersebut membutuhkan
jiwa seorang pejuang dan jiwa seorang yang ikhlas dalam menata sebuah rumah
tangga pemerintahan, menyatukan kelompok-kelpompok masyarakat yang sebelumnya
terkenal dengan perpecahan yang mana masing-masing kelompok menonjolkan karakter
dan budayanya. Di sisi lain Rasulullah harus mengendalikan depresi yang
dialami oleh kaum muslimin melaui strategi dakwahnya agar ummat muslim
mempunyai keteguhan hati (beriman) dalam berjuang, mentata perekonomian yang
carut marut dengan menyuruh kaum muslimin bekerja tanpa pamrih dan lain
sebagainya.
Upaya Rasulullah dalam mencegah terjadinya
perpecahan di kalangan kaum muslimin maka beliau mempersatukan kaum Anhsor
(sebagai tuan rumah) dengan kaum Muhajirin (sebagai kelompok pendatang).
Rasulullah menganjurkan agar kaum Anshor yang notabene memiliki kekayaan dapat
membantu saudara-saudaranya dari kaum Muhajirin. Maka hasil dari upaya tersebut
terjadilah akulturasi budaya antara kaum Anshor dengan kaum Muhajirin sehingga
kekuatan kaum Muslim bertambah.
Untuk mengantisipasi kondisi keamanan yang
selalu mengancam maka Rasulullah mengeluarkan kebijakan bahwa daerah Madinah
dipimpim oleh beliau sendiri dengan sebuah sistem pemerintahan ala-Rasul. Dari
kepemimpinan beliau maka lahirlah berbagai macam kreativitas kebijakan yang
dapat menguntungkan bagi kaum muslim. Kebijakan utama beliau adalah membangun
masjid sebagai pusat aktivitas kaum muslimin.
Setelah perjuangan dalam tataran ideologi sudah
dibenahi, maka Rasulullah melangkah pada
tahap berikutnya yaitu dengan mereformasi bidang ekonomi dengan berbagai macam
kebijakan beliau. Seperti diulas panjang di atas bahwa kondisi ekonomi dalam
keadaan nol. Kas negara kosong, kondisi gegrafis tidak menguntungkan dan
aktivitas ekonomi berlajan secara tradisional. Melihat kondisi yang tidak
menentu seperti ini maka Rasulullah s.a.w. melakukan upaya-upaya yang terkenal
dengan Kebijakan Fiskal beliau sebagai pemimpin di Madinah yaitu dengan
meletakkan dasar-dasar ekonomi (Sirojuddin, 2013: 1).
Diantara kebijakan Rasulullah tersebut seperti
yang diungkapkan Karnaen A Perwataatmajda (2006: 14)
adalah:
a.
Memfungsikan Baitul Mal
Baitul maal sengaja
dibentuk oleh Rasulullah s.a.w sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran
tertentu. Karena pada awal pemerintahan Islam sumber utama pendapatannya adalah
Khums, zakat, kharaj, dan jizya (bagian ini akan dijelaskan
secara mendetail pada bagian komponen-komponen penerimaan negara Islam).
b.
Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja
Salah satu kebijakan
Rasulullah dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan pendaptan dan
kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor. Upaya tersebut tentu saja menimbulkan mekanisme distrubusi pendapatan dan
kekayaan sehingga meningkatkan permintaan agregat terhadap output
yang akan diproduksi. Disi lain Rasullah membagikan tanah sebagai modal kerja.
Kebijakan beliau sesuai dengan teori basis, yaitu bahwa jika suatu negara atau
daerah ingin ekonominya maju maka jangan melupakan potensi basis yang ada di
negara atau daerah tersebut.
c.
Kebijakan Pajak.
Kebijakan pajak ini adalah
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan
jumlahnya (pajak proposional). Misalnya jika terkait dengan pajak tanah, maka
tergantung dari produktivitas dari tanah tersebut atau juga bisa didasarkan atas
zonenya.
d.
Kebijakan Fiskal Berimbang
Untuk kasus ini pada masa
pemerintahan Rasulullah dengan metode hanya mengalami sekali defisit neraca
Anggaran Belanja yaitu setelah terjadinya “Fathul Makkah”, namun kemudian
kembali membaik (surplus) setelah perang Hunain.
e.
Kebijakan Fiskal Khusus
Kebijakan ini dikenakan
dari sektor voulentair (sukarela) dengan cara meminta bantuan Muslim
kaya. Jalan yang ditempuh yaitu dengan memberikan pijaman kepada orang-orang
tertentu yang baru masuk Islam serta menerapkan kebijakan insentif (Sirojuddin, 2013: 1).
2.
Kebijakan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Berkaitan dengan kebijakan
fiskal masa kekhalifahan Abu Bakar yaitu melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah
diterapkan oleh Rasulullah. Hanya ada beberapa kebijakan fiskal beliau yang cukup
dominan dibandingkan yang lain yaitu pemberlakuan kembali kewajiaban zakat
setelah banyak yang membangkangnya. Kebijakan berikutnya adalah selektif dan
kehati-hatian dalam pengelolaan zakat sehingga tidak ditemukan penyimpangan di
dalam pengelolaannya.
Strategi yang dipakai oleh
Amirul Mukminin Umar Ibn Khaththab adalah dengan cara penanganan urusan
kekayaan negara, di samping urusan pemerintahan. Khalifah adalah penanggung
jawab rakyat, sedangkan rakyat adalah sumber pemasukan kekayaan negara yang manfaatnya
kembali kepada mereka dalam bentuk jasa dan fasilitas umum yang diberikan
negara.
Dalam sambutannya ketika
diangkat menjadi khalifah, beliau mengumumkan kebijakan ekonominya yang
berkaitan dengan fiskal yang akan dijalankannya. Dari pidato yang beliau
sampaikan di hadapan khalayak ramai sebagai dasar-dasar beliau dalam
menjalankan kepemimpinannya yang terkenal dengan sebutan 3 dasar sebagai
berikut:
- Negara Islam mengambil kekayaan umum dengan benar, dan tidak mengambil hasil dari kharaj atau harta fa’i yang diberikan Allah kecuali dengan mekanisme yang benar.
- Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya; dan negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.
- Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor. Seorang penguasa tidak mengambil harta umum kecuali seperti pemungutan harta anak yatim. Jika dia berkecukupan, dia tidak mendapat bagian apapun. Kalau dia membutuhkan maka dia memakai dengan jalan yang benar.
Pada masa Usman tidak ada
perubahan yang signifikan pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Kebanyakan
kebijakan ekonomi mengikuti khalifah sebelumnya yang kebanyakan pakar
mengatakan bahwa khalifah sebelumnya (Umar) adalah sang reformis dalam bidang
ekonomi.
Sayyidina Ali pada awal-awal
kepemimpinan mengawali dengan sebuah kebijakan, yaitu membersihkan kalangan
pejabat yang korup yang dilakukan sebelumnya. Maka tidak sedikit pejabat
sebelumnya yang dijebloskan ke dalam penjara. Salah satu yang berhasil
dijebloskan ke dalam penjara adalah Gubernur Ray dengan tuduhan penggelapan
uang.
Mengenai kebijakan fiskalnya, Sayyidina Ali tetap mengacu pada khalifah sebelumnya. Bahkan kebijakan fiskal yang
diterapkan oleh Umar banyak diteruskan oleh Sayyidina Ali, bukan Ustman (Sirojuddin, 2013: 1).
3.
Kebijakan Fiskal Dalam Islam
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk
menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan
dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang.
Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan
ekonomi konvensioanl. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut:
a. Peranan moneter relatif lebih terbatas dalam
ekonomi Islam dibanding dalam ekonomi konvensioanal yang tidak bebas bunga.
b. Dalam ekonomi Islam, pemerintah harus memungut
zakat dari setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi jumlah tertentu
(nisab) dan digunakan untuk tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam QS
Al-Taubah: 60.
c. Ada perbedaaan substansial antara ekonomi Islam
dan non-Islam dalam peranan pengelolaan utang publik. Hal ini karena utang
dalam Islam adalah bebas bunga, sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai
dari pajak atau berdasarkan atas bagi hasil. Dengan demikian, ukuran utang
publik jauh lebih sedikit dalam ekonomi Islam dibanding ekonomi konvensioanal
(Istanto, 2013: 1).
Menurut Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang
hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam.
a.
Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan
demokrasi yang lebih tinggi, ada prinsip bahwa “ kekayaan seharusnya tidak
boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. “ Prinsip ini menegaskan
bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya dapat memperoleh akses yang sama
terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
b. Islam melarang pembayaran bunga dalam berbagai
bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak dapat memanipulasi
tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan (equiblirium) dalam pasar uang
(yaitu anatara penawaran dan permintaan terhadap uang). Dengan demikian,
pemerintahan harus menemukan alat alternatif untuk mencapai equilibrium ini.
c. Ekonomi Islam mempunyai komitmen untuk membantu
ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan
ajaran Islam seluas mungkin. Oleh karena itu, sebagaian dari pengeluaran
pemerintah seharusnya digunakan untuk berbagai aktivitas yang mempromosikan
Islam dan meningkatkan kesejahtaraan muslim di negara-negara yang kurang
berkembang (Istanto, 2013: 1).
Jika melihat praktek kebijakan fiskal yang
pernah diterapakn oleh Rasulullahndan Khulafaurrasyidin, maka kebijakan fiskal
dalam ekonomi Islam dapat dibagi dalam 3 hal, yaitu:
a.
Kebijakan pemasukan dari kaum Muslimin, yaitu:
1) Zakat, yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama pendapatan
di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik.
2) Ushr, yaitu bea impor yang dikenakan
kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya sekali dalam satu tahun dan
hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Yang menarik
dari kebijakan Rasulullah adalah dengan menghapuskan semua bea impor dengan
tujuan agar perdagangan lancar dan arus ekonomi dalam perdangan cepat mengalir
sehingga perekonomian di negara yang beliau pimpin menjadi lancar. Beliau
mengatakan bahwa barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di
wilayah muslim, bila sebelumya telah terjadi tukar menukar barang.
3) Wakaf adalah harta benda yang didedikasikan
kepada umat Islam yang disebabkan karena Allah SWT dan pendapatannya akan
didepositokan di baitul maal.
4) Amwal Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang
meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang
meninggalkan negerinya.
5) Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang
dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran
negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk.
6) Khumus adalah harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku
pada periode sebelum Islam.
7) Kafarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan
seorang muslim pada acara keagamaan seperti
berburu di musim haji. Kafarat juga biasa terjadi pada orang-orang muslim yang
tidak sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang yang sedang hamil dan
tidak memungkin jika melaksanakan puasa maka dikenai kafarat sebagai
penggantinya (Sirojuddin, 2013: 1).
b.
Kebijakan pemasukan dari kaum non muslim,
yaitu:
1) Jizyah (tribute capitis/ pajak kekayaan) adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa, properti,
ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.
2)
Kharaj (tribute soil/pajak,
upeti atas tanah) adalah pajak tanah yang dipungut dari kaum nonmuslim ketika
khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik
lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara.
Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini menjadi sumber
pendapatan yang penting.
3) ‘Ushr adalah bea impor yang
dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya
berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham (Sirojuddin, 2013:
1).
c.
Kebijakan Pengeluaran
Kebijakan Pengeluaran pendapatan negara didistrubusikan langsung kepada
orang-orang yang berhak menerimanya. Di antara golongan yang berhak menerima
pendapatan (distribusi pendapatan) adalah berdasarkan atas kreteria langsung
dari Allah S.W.T yang tergambar di dalam al-Qur’an QS. At-Taubah Ayat 90:
Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Biajaksana. (QS. 9:60)
Orang-orang yang berhak menerima harta zakat ini terkenal dengan sebutan
delapan ashnaf. Delapan asnab ini langsung mendapat rekomendasi dari Allah S.W.T sehingga
tidak ada yang bisa membatahnya. Ini artinya kreteria dalam al-Qur;an terhadap
orang-orang yang berhak mendapatkan atas kekayaan negara lebih rinci
dibandingkan dengan kreteria yang tetapkan oleh pemerintah kita yang secara
umum di-inklud-kan kepada orang-orang miskin saja (Sirojuddin, 2013: 1).
D.
Kesimpulan
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan
ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak)
pemerintah. Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan :
penstabil otomatik dan kebijakan fiskal diskresioner. Jika dilihat
dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal
dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu : Kebijakan Anggaran Seimbang, Kebijakan
Anggaran Defisit, Kebijakan
Anggaran Surplus, Kebijakan
Anggaran Dinamis.
Tujuan
kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga,
implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran
pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap
perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu : bagaimana
suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan bagaimana APBN
tersebut mempengaruhi perekonomian.
Sedangkan
terhadap kebijakan fiskal pada masa awal Islam,
terlihat bahwa zakat memainkan peranan yang sangat penting untuk
mencapai tujuan kebijakan fiskal, yaitu untuk membiayai pengeluaran pemerintah
dan untuk melakukan fungsi pengaturan dalam rangka mencapai tujuan ekonomi tertentu,
seperti pertumbuhan ekonomi dan penciptaan investasi dan lapangan kerja. Hal
ini tidak jauh berbeda dengan fungsi pajak dalam kebijakan fiskal modern. Oleh
karena itu, zakat dan pajak mempunyai persamaan dalam kedudukannya dalam
kebijakan fiskal.
Daftar Pustaka
Chapra, M. Umer. 1997. Al-Qur’an
Menuju Sistem Moneter Yang Adil. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Perwataatmajda,
Karnaen A. 2006. Sejarah Pemikiran Eonomi Islam. Diktat Kuliah. Jakarta:
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Raharddjo, Muhammad Dawam. 1992. Berbagai
Aspek Ekonomi Islam: Kebijaksanaan Fiskal Dan Ekonomi Publik Dalam Islam. Yogyakarta:
PT. Tiara Wacana Yogyakarta & P3EI UII Yogyakarta.
Rahayu, Ani Sri. 2010. Pengantar Kebijakan
Fiskal. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Istanto, Ahmad.
2013. Kebijakan Fiskal Pada Awal Pemerintahan Islam, (Online). (http://syariah99.blogspot.com/2013/05/kebijakan-fiskal-pada-awal-pemerintahan.html.
Diakses 03 November 2014).
Ruby, Yanti.
2013. Makalah Kebijakan Fiskal. (Online). (http://yantiruby. blogspot.com/2013/05/kebijakan-fiskal.html. Diakses
03 November 2014).
Sirojuddin,
Ahmad. 2013. Kebijakan Fiskal Islam dan Kebijakan Fiskal Era Moderen. (Online).
(http://juraganmakalah.blogspot.com/2013/01/ kebijakan-fiskal-islam-dan-kebijakan.html. Diakses 03
November 2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Untuk Meinggalkan Komentar Anda ! Kritik dan Saran Dibutuhkan Untuk Perbaikan Blog Ini Kedepannya.