Upacara Pernikahan dalam Masyarakat Adat Jawa - Sang Pemburu Badai

Sabtu, 27 Desember 2014

Upacara Pernikahan dalam Masyarakat Adat Jawa

 Resensi Buku Pengantar Hukum Adat karya Soerojo Wignjodipoera



A. Pernikahan Dalam Pandangan Masyarakat Adat Jawa
Dalam hukum adat Jawa, pernikahan bukan hanya merupakan periwtiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja, tetapi pernikahan atau perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh para arwa-arwah leluhur oleh kedua belah pihak. Dan dari arwah-arwah inilah kedua belah pihak beserta seluruh keluarganya mengharapkan juga restunya bagi mempelai berdua, hingga mereka ini setelah menikah selanjutnya dapat hidup rukun bahagia sebagai suami isteri sampai kakek nenek (Wignjodipoero, 1995: 122).
Bila suatu masyarakat memeluk agama Islam ataupun Kristen, maka terlihat adanya pengaruh agama yang bersangkutan terhadap ketentuan-ketentuan tentang perkawinan adat. Perkawinan secara Islam ataupun Kristen tidak memberikan kewenangan  turut campur yang begitu jauh dan menentukan pada keluarga, kerabat dan persekutuan seperti dalam adat. Oleh karena itu perkawinan menurut hukum Islam dan Kristen itu membuka jalan bagi mereka yang memeluk agama-agama tersebut untuk menghindari kekuasaan-kekuasaan kerabat, keluarga dan persekutuan seperti keharusan memilih istri dari “hula-hula” yang bersangkutan, keharusan exogami, keharusan endogami dan lain sebagainya. Inilah sebabnya juga, bahwa kekuatan-kekuatan pikiran tradisional serta kekuasaan-kekuasaan tradisional dari pada para kepala adat serta para sesepuh-sesepuh kerabat sangat kurang dapat menyetujui cara-cara perkawinan yang tidak memprhatikan ketentuan-ketentuan adat.
Dalam perkembangan jaman proses pengaruh ini berjalan terus dan akhirnya ternyata, bahwa:
  1. Bagi yang beragama Islam, nikah menurut Islam itu menjadi satu bagian dari perkawinan adat keseluruhannya.
  2. Bagi yang beragama Kristen, hanya unsur-unsur dalam perkawinan adat yang betul-betul secara positif dapat digabungkan dengan agama Kristen saja yang masih dapat diturut (Wignjodipoero, 1995: 134-135).
Seperti sudah diuraikan di atas tadi, maka acara nikah menurut agama Islam ini merupakan bagian dari pada seluruh upacara-upacara perkawinan adat. Dengan demikian, maka sebelum dan sesudah nikah, masih terdapat upacara-upacara perkawinan adat yang di seluruh daerah hingga kini senantiasa masih dilakukan dengan penuh khidmat.
Nikah secara Islam ini yang dilaksanakan menurut hukum fiqh adalah merupakan bagian yang sangat menentukan dari keseluruhan acara perkawinan adat. Nikah merupakan juga hal yang amat penting baik yang bersangkutan, yaitu suami istri, maupun bagi masyarakat pada umumnya. Hal ini merupakan penentuan, mulai saat manakah dapat dan harus dikatakan, bahwa ada suatu perkawinan selaku suatu kejadian hukum dengan segala  akibat hukum-hukumnya.
Nikah ini adalah suatu perjanjian, suatu kontrak ataupun suatu akad antara mempelai laki-laki di satu pihak dan wali dari mempelai perempuan lain pihak. Perjanjian ini terjadi dengan suatu “ijab” dilakukan oleh wakil bakal istri yang kemudian diikuti dengan suatu “kabul” dari bakal suami dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang muslim laki-laki, yang merdeka, sudah dewasa, sehat pikirannya serta baik adat kebiasaannya (Wignjodipoero, 1995: 135).
Di Indonesia yang menjadi saksi ini biasanya pegawai-pegawai dari jawatan agama bagian Islam. Ini berhubungan erat dengan Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 nomor 22 yang dinamakan  “Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk”  yang mulai berlaku bagi Jawa dan  Madura pada tanggal 1 Pebruari 1947 (Penetapan Mentri Agama tanggal 21 Januari 1947), bagi Sumatra pada tanggal 16 juni 1949 (Ketetapan Pemerintah Darurat Replulik Indonesia tanggal 14 Juni 1949 No. 1/P.D.R.I./K.A.) dan bagi daerah-daerah lainnya pada tanggal 2 Nopember 1954 (Undang-undang tanggal 26 Oktober 1954 Nomor 32 tahun 1954).
Perlu ditegaskan, bahwa menurut Undang-undang dimaksud di atas, pegawai-pegawai dari Jawatan Agama (biasanya pegawai pencatat nikah) itu tugasnya sebagai saksi hanya mengawasi pernikahan saja, supaya dilakukan betul-betul menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum Islam. Yang diawasi adalah terutama apakah betul-betul ada persetujuan dari kedua belah pihak serta apakah telah dipastikan mas-kawinnya (mahr dalam hukum Islam). Sah atau tidaknya pernikahan sama sekali tidak tergantung dari pada pengawasan ini. Apabila dilakukan di luar pengawasan dan penegetahuan pegawai pencatat nikah, pernikahan adalah sah juga, asalkan dilakukan dengan memperhatikan penuh ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam (Wignjodipoero, 1995: 136).

B.        Upacara Pernikahan Dalam Pandangan Masyarakat Adat jawa
Upacara-upacara adat pada suatu pernikahan ini berakar pada adat istiadat serta kepercayan-kepercayaan sejak dahulu kala. Sebelum agama Islam masuk di Indonesia adat istiadat ini telah diikuti dan senantiasa dilakukan. Upacara-upacara adat ini sudah mulai dilakukan pada hari-hari sebelum pernikahan serta belangsung sampai hari-hari sesudah upacara pernikahan. Upacara ini di berbagai daerah di Indonesia tidaklah sama sebab dilangsungkan menurut adat kebiasaan di daerah masing-masing (Wignjodipoero, 1995: 137).
Upacara adat pada perkawinan di daerah Jawa Tengah dalam garis besarnya tidak berbeda dengan daerah pasundan, hanya istilah-istilahnya yang barang tentu sudah berbeda serta pelaksanaannya berbeda. Juga di daerah ini, setelah upacara lamaran, pemberian peningset serta pertunangan, menjelang hari pernikahan terdapat upacara-upacara adat.
Menjelang hari pernikahan, bakal; mempelai laki-laki dengan diawali oleh suatu perutusan yang mewakili orang-tua dan kerabatnya menuju ke rumah bakal mertua untuk menjalani apa yang disebut “nyantri” yaitu menunggu sampai tiba saat nikah, berdiam di tempat yang khusus ditunjuk oleh bakal mertua. Lazimnya tempat ini (“pondokan temanten laki-laki”) letaknya di sekitar rumah bakal mertua, kadang-kadang malah dalam satu pekarangan. Kesempatan ini biasanya dipergunakan juga oleh pihak mempelai laki-laki untuk menyerahkan petukan-nya kepada pihak mempelai perempuan.
Sementara itu di rumah mempelai perempuan sendiri pada hari menjelang hari pernikahan juga sudah diadakan upacara-upacara adat, yaitu:
a.         Pertama-tama dilakukan upacara mandi “kembang setaman” yakni bakal mempelai perempuan sebelum dirias dimandikan dengan air kembang setaman oleh para pinesepuh wanita (nenek, saudara-saudara perempuan bapak-ibu, kakak-kakak perempuan). Setelah selesai mandi, maka mulailah bakal mempelai perempuan dirias (Wignjodipoero, 1995: 141).
b.         Pada malam harinya, yaitu malam menjelang pernikahan di rumah mempelai perempuan dilangsungkan apa yang disebut midodareni”, yaitu malam tirakatan di mana kerabat pihak perempuan, khususnya para pinesepuh, menghadiri hajat ini hingga jauh malam. Maksud upacara ini adalah memohonkan taufik dan hidayat yang maha kuasa serta berkah restu para leluhur supaya perkawinan yang esok hari akan dilangsungkan itu akan membawa kebahagiaan bagi mempelai berdua beserta kerabatnya masing-masing.
c.         Malam tiraktan demikian ini juga dilakukan di pondokan bakal mempelai laki-laki. Esok harinya sebelum memakai pakaian temanten bakal mempelai laki-laki biasanya melakukan pula upacara “mandi” seperti halnyamempelai perempuan, hanya di sini yang memandikan sudah barang tentu para sesepuh kerabat mempelai laki-laki. Upacara pernikahannya sendiri, akhir-akhir ini kebanyakan dilakukan di rumah mempelai perempuan dan tidak lagi di masjid.
d.        Selain nikah, maka segera dilakukan upacara “panggih temanten”. Yaitu kedua mempelai, mempelai laki-laki digandeng oleh pinisepuh pria dan mempelai perempuan digandeng oleh pinisepuh wanita,diketemukan dengan disaksikan oleh seluruh tamu yang hadir pada hajat perkawinan tersebut. Pada upacara “panggih tementen” ini dilakukan juga upacara saling melempar bingkisan sirih, menginjak telor, mempelai perempuan mencuci kaki mempelai laki-laki dengan air-setaman dari bokor yang telah disediakan khusus untuk itu. Upacara panggih temanten ini dilangsungkan di pintu tengah, jalan masuk dari serambi mika (pendopo) ke serambi dalam (ndalem) (Wignjodipoero, 1995: 142).
e.         Selesai upacara ini, kedua mempelai bergandengan tangan ke serambi dalam dan mengambil tempat di kursi temanten. (pada jaman dulu tempatnya temanten berdua itu di muka krobongan serta duduk di bawah). Di sebelah kiri kanan tempat dudk temanten ini ada gagar-mayang-nya. Kemudian dilakukan acara menimbang temanten oleh bapak mempelai perempuan. Pada upacara ini mempelai laki-laki duduk di pangkuan sebelah kanan, sedangkan mempelai perempuan duduk di pangkuan sebelah kiri. Kemudian apabila ditanyakan oleh ibu temanten perempuan di antara kedua mempelai itu siapa yang lebih berat, maka di sini bapak harus menjawab “sama beratnya”.
f.          Upacara berikutnya adalah upacara sungkem atau ngabekti, yaitu mempelai berdua berturut-turut mencium lutut para pinisepuh; maksudnya mohon berkah restu. Setelah itu biasanya temanten berdua menuju kekamar temanten untuk ganti pakaian. Ada kebiasaan selesai ganti pakaian dilakukan dahar kempul, artinya makan bersama nasi kuning dengan ingkung ayam.
Di daerah-daerah tertentu, seperti di Surakarta, setelah dahar kempul ini, diadakan upacara kirab, yaitu mempelai berdua dengan dihantarkan oleh anggota-anggota keluarga terdekat, mengadakan perjalanan keliling rumah. Setelah kirab ini, maka upacara-upacara pada hari pernikahan telah selesai. Beberapa hari setelah pernikahan ini lazimnya setelah sepasar (lima hari), maka ada kebiasaan diadakan upacara ngunduh temanten. Demikianlah pada garis besarnya upacara-upacara adat pada perkawinan di daerah Jawa Tengah.
Perlu kiranya dipahami di sini, bahwa dalam perkembangan jaman ini, sudah barang tertentu upacara-upacara adat pada perkawinan itu mendapat pengaruhnya. Hanya pengaruh perkembangan jaman ini kiranya tidak akan dapat menghapus upacara-upacara adat yang sudah berakar pada tata kehidupan rakyat itu; pengaruh yang ada kiranya hanya berupa penyederhanaan pelaksanaannya saja (Wignjodipoero, 1995: 142-143).   

Sumber Buku :
Soerojo Wignjodipoera. 1995. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Untuk Meinggalkan Komentar Anda ! Kritik dan Saran Dibutuhkan Untuk Perbaikan Blog Ini Kedepannya.