Oleh. M. Najmuddin Huda
A. Definisi Nikah
Kata nikah secara
bahasa bermakna kumpul atau berkumpul. Sedangkan arti nikah secara istilah menurut para fuqoha’
adalah “aqad yang mengandung ketentuan ketentuan hukum kebolehan
hubungan kelamin dengan lafadz nikah atau tazwij atau yang semakna dengan
keduanya” (Al-Ghamrawi, tt: 319). Sedangkan M. Abu Israh memberikan
definisi nikah yang hampir mirip dengan Al-Ghamrawi, yaitu “aqad yang
memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami-istri)
antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan meberi batas hak hak
bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masingnya” (Depag,
1983: 49).
Pernikahan atau perkawinan menurut Undang-Undang
Perkawinan No 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.
Para ulama telah menetapkan tentang 5 rukun nikah
yang apabila telah terpenuhi semuanya maka sebuah pernikahan sudah dianggap sah
oleh agama. Rukun tersebut adalah
a. Dua orang yang saling melakukan akad pernikahan, yaitu mempelai laki-laki
dan perempuan.
b. Adanya wali.
c. Adanya 2 orang saksi.
d. Dilakukan dengan sighat tertentu (Depag, 1983: 49).
B.
Dalil Nikah
Diantara dalil nikah adalah
a.
Surat an-Nisa’ ayat 1
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya. Allah menciptakan isterinya; dan dari pada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
b.
Surat an-Nahl ayat 72
"Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari
jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak
dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka
beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
c.
Surat Ar-Rum
ayat 21
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir."
d.
Hadis Riwayat Bukhori
Muslim
يا معشر الشباب من استطاع
منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج
Hai para pemuda, barangsiapa telang sanggup
diantaranya untuk nikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah itu dapat
mengurangi pandangan yang (yang liar) dan dapat lebih mejnaga kehormatan.
C.
Walimah Dalam Islam
Walimah
atau
resepsi pernikahan secara bahasa artinya adalah berkumpul. Sedangkan secara
istilah Sayyid Sabiq (2002:184) memberikan definisi “makanan pesta pengantin
atau setiap makanan untuk undangan dan lain sebagainya”. Adapun dalil
walimah seperti yang diriwayatkan dari Bukhori Muslim
أولم ولو بشاة
“Lakukanlah
walimah sekalipun dengan seekor kambing”
Sedangkan
hukum dari sebuah walimah menurut jumhurul ulama sunnah muakkadah. Ini
berdasarkan ijtihad ulama’ terhadap hadis diatas. Dan hukum menghadirinya
sendiri adalah wajib karena bertujuan untuk menggembirakan, memerihakan dan
menunjukkan perhatian. Akan tetapi jika undangan bersifat umum dan tidak
tertuju kepada orang tertentu maka hukumnya tidak wajib dan tidak sunnah.
Walimah sendiri dapat dilaksanakan ketika akad nikah atau ketika hari
perkawinan. Dalam hal waktunya syara’ lebih mengutmakan kepada adat dan
kebiasaan yang berlangsung di daerah tersebut.
Islam
sendiri tidak menentukan cara dan metode bagaimana sebuah walimah itu harus
dilaksnakan. Semuanya dikembalikan kepada adat-istiadat yang berlangsung di
daerah yang bersangkutan. Islam hanya memberikan batas-batasan terhadap hal-hal
yang tidak diperbolehkan ketika melaksanakan sebuah upacara pernikahan dan
memberikan beberapa anjuran di dalamnya (Sabiq, 2002:184-186).
Termasuk kegiatan yang diperbolehkan dan
disenangi oleh Islam adalah bernyanyi-nyanyi ketika upacara pernikahan, guna
menyenangkan dan membuat pengantin perempuan giat, asal saja hiburannya sehat.
Pesta perkawinan ini wajib dijauhkan dari acara yang tidak sopan dan porno, campur
gaul antara laki-laki dan perempuan. Begitu pula perkataan yang keji dan tak
pantas didengarkan.
Dalam
sebuah riwayat Amir bin Sa’ad, ia berkata saya masuk ke rumah Quradhah bin
Ka’ab ketika hari perkawinan Abu Mas’ud Al-Anshari. Tiba-tiba beberapa anak
perempuan bernyanyi-nyanyi. Lalu saya bertanya: “Bukankah anda berdua adalah
sahabat Rasulullah dan Pejuang badr, mengapa ini terjadi di hadapan anda ?”.
Maka jawab mereka: “Jika anda suka, maka boleh mendengarnya bersama kami dan
jika anda tak suka maka boleh anda pergi. Karena kami diberi kelonggaran untuk mengadakan hiburan pada acara
perkawinan”. Hadis ini diriwayatkan oleh An-Nasa’I dan Hakim (Sabiq, 2002:179).
Syariat
nikah dalam Islam sebenarnya sangatlah simpel dan tidak terlalu rumit. Apabila
sebuah ritual pernikahan telah memenuhi rukun dan persyaratannya, maka sebuah
pernikahan sudah dianggap sah. Namun karena paradigma budaya yang terlalu disakralkan
justru malah menimbulkan kerumitan-kerumitan, baik sebelum pernikahan ataupun
pada saat pernikahan. Hal ini disebabkan diantaranya karena sesuatu yang telah
menjadi budaya atau adat istiadat (LBM Al-Ma’ruf, tt:18).
Daftar Pustaka
Al-Ghamrawi, Muhammad Zuhri. tt. As-Siroj Al-Wahhaj ‘Ala Matni Minhaj
At-Tahlibin. Beirut: Muassasah Lilkutub Ats-Tsaqafiah.
Departemen Agama. 1983. Ilmu Fiqih Jilid II. Jakarta: Departemen
Agama.
Departemen Agama RI. 2000. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.
Al-Qur’anul Karim dan Terjemahannya
Sabiq, Sayyid. 2002. Fikih Sunnah 7. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
LBM Al-Ma’ruf. tt. Ketika Hukum Fiqih Menjawab. Grobogan: LBM
Al-Ma’ruf.
Sekretaris Negara. 1974. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretaris
Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Untuk Meinggalkan Komentar Anda ! Kritik dan Saran Dibutuhkan Untuk Perbaikan Blog Ini Kedepannya.