Laporan Observasi di PW LAZIS NU Jawa Tengah & PC LAZIS NU Kota Semarang - Sang Pemburu Badai

Selasa, 04 November 2014

Laporan Observasi di PW LAZIS NU Jawa Tengah & PC LAZIS NU Kota Semarang


Laporan Observasi
Lembaga Amil Zakat Infaq Sadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
PW LAZIS NU Jawa Tengah & PC LAZIS NU Kota Semarang
(Penelitian Dilakukan Bulan Mei 2013 Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Zakat & Wakaf Fakultas Syariah IAIN Jaka Tingkir Kota Slatiga)
Oleh M.  Najmuddin Huda Ad-Danusyiri

  1. Profil LAZIS NU
Sebagai organisasi yang memiliki basis massa terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memutuskan untuk membentuk satu pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS), yang diharapkan menjadi mitra masyarakat dalam menyelesaikan beragam persoalan yang dihadapi. Masalah-masalah yang menjadi titik prioritas dari  pemberdayaan Zakat, Infaq dan Shadaqah tersebut kemudian dijabarkan dalam program-program unggulan dari Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZIS) NU. Melalui institusi Pengurus Pusat LAZIS NU berkhidmat memfasilitasi pada muzakki/donatur untuk ikut serta berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu. Komitmen tersebut merupakan tanggung jawab  moral bagi PP LAZIS NU agar kaum dhu'afa dapat keluar dari kemelut hidup mereka, yang pada gilirannya akan tebentuk suatu komunitas masyarakat yang dicita-citakan bersama memberdayakan Umat.
Dalam rangka mengsukseskan progam kerjanya, dibentuklah perwakilan LAZIS NU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Diantara LAZIS NU yang terdapat di tingkat wilayah adalah Pengurus Wilayah (PW) LAZIS NU Jawa Tengah. PW LAZIS NU Jateng berkantor di kantor Gedung NU Jawa Tengah yang berlamatkan di Jalan Dr. Cipto No. 180 Kota Semarang. Saat ini PW LAZIS NU Jateng dipimpin oleh Dr. Muhammad Sulthon, M.Ag. Selain menjabat sebagai ketua LAZIS NU Jateng, beliau juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang. Beliau adalah  ketua ketiga semenjak didirikannya PW LAZIS NU Jateng. Dan saat ini beliau menjabat pada periode kedua dan akan berakhir tahun ini.
Diantara LAZIS NU yang berada di tingkat kabupaten kota adalah Pengurus Cabang (PC) LAZIS NU Kota Semarang.  Menurut bapak M. Sulthon, PC LAZIS NU Kota Semarang termasuk salah satu diantara beberapa PC LAZIS NU di Jawa Tengah yang aktif mengelola zakat masyarakat. Tapi sayangnya sampai saat laporan ini ditulis, struktur kepengurusannya yang baru belum terbnetuk setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan yang lama beberapa saat yang lalu. Hal ini seperti yang dituturkan oleh Bapak Drs. H. Anashom, M.Hum., selaku ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang. Sedangkan kantor PC LAZIS NU sendiri beralamatkan di Jalan Puspogiwang Semarang Barat. Untuk sekedar diketahui, selain menajabat sebagai ketua PCNU Kota Semarang Bapak Drs. H. Anashom, M.Hum., juga menjabat sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang.
Berbeda dengan lembaga amil zakat lainnya, dalam ketentuan beberapa hal setiap pengurus wilayah maupun cabang LAZIS NU masih mengikuti organisasi pusatnya. Seperti dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), progam kerja utama, dasar hukum, visi-misi dan beberapa ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan karena perwakilan di tingkat provinsi maupun cabang diposisikan sebagai lembaga yang masih menginduk kepada organisasi pusatnya. Walaupun begitu pembentukan perwakilan di setiap wilayah maupun kabupaten kota tidak dilakukan oleh organisasi induk atau pusatnya (PP LAZIS NU), tetapi dibentuk dan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh Pengurus Wilayah (PWNU) atau Pengurus Cabang (PCNU) setempat. Hal ini disebabkan karena sifat hubungan antara cabang dengan dengan pusatnya adalah hubungan koordinatif, bukan hubungan direktori.
Pembentukan PW dan PC LAZIS NU sendiri atas kuasa PWNU dan PCNU setempat. PP LAZIS NU hanya dapat bertindak sebagai sebagai inisiator dan anggota tim formatur pada pembentukan PW dan PC LAZIS NU, begitu juga dengan PW LAZIS NU terhadap PC LAZIS NU. Pembentukan kepengurusan PW LAZIS NU maupun PC LAZIS NU dapat terlaksana melalui muktamar atau kongres. Kemudian PWNU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengesahkan dan melegitimasi hasil kongres PW LAZIS NU tersebut. Hal tersebut berlaku juga atas PCNU terhadap PC LAZIS NU. Dan selama belum terbentuk LAZIS NU di tingkat kabupaten-kota, maka pengelolaan zakat di daerah tersebut menggunakan jasa PCNU setempat. Hal ini sepeti yang diutarakan Bapak Sulthon.
Seperti yang bisa dilihat dari bagan diatas, dibawah PP LAZIS NU ada Manajemen. Manajemen inilah yang kemudian akan bekerja full time untuk mengsukseskan semua progam kerja yang telah diprogamkan. Dan adanya manajemen itu pun seharusnya juga ada di tingkat PW LAZIS NU dan PC LAZIS NU. Tetapi bapak M Sulthon sendiri mengakui bahwa di PW LAZIS NU Jawa Tengah sendiri belum terbentuk manajemen seperti yang telah diprogamkan oleh PP LAZIS NU. Belum terbentuknya manajemen tersebut terkendala beberapa hal yang akan kami jelaskan dalam sub bab progam kerja.

  1. Dasar Hukum LAZIS NU Jawa Tengah
Seperti yang telah kami jelaskan diatas, dalam beberapa ketentuan pengurus wilayah atau cabang mengikuti organisasi pusatnya. Diantaranya adalah tentang dasar hukumnya. Sehingga dasar hukumnya yang diapakai di tingkat wilayah maupun kabupaten kota sama dengan yang dipakai di tingkat wilayah maupun kabupaten-kota. Dasar hukumnya PP LAZIS NU sendiri adalah:
                       1.          Al-Qur'an Al-Karim
                       2.          Hadits Nabi
                       3.          Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
                       4.          SK Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003  Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38  Tahun 1999
                       5.          SK Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 037 /A.II.03 .e/5 /2005  Tentang Susunan Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) Masa Jabatan  2004-2009
                       6.          SK Menteri Agama RI No. 65 Tahun 2005 Tentang Pengukuhan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
Dasar hukum diatas kami ambil dari salah satu website, yaitu www.mtsfalakhiyah.wordpress.com, karena dalam website resmi PP LAZIS NU tidak memposting tentang dasar hukumnya secara lengkap. Dalam website yang di posting pada tanggal 07 Juli 2011 tersebut ternyata hanya mencantumkan undang-undang zakat yang lama, yaitu UU RI No 38 Tahun 1999 sebagai dasar hukum LAZIS NU, dan tidak mencantumkan undang-undang zakat terbaru, yaitu UU RI No. 23 Tahun 2011. Tetapi sewaktu kami mengkonfirmasikannya kepada Bapak Sulthon selaku  ketua PW LAZIS NU Jawa Tengah, beliau mengatakan bahwa LAZIS NU telah menggunakan UU No. 23 Tahun 2011 sebagai dasar hukum dan menjadikannya acuan untuk menjalankan progam-progam LAZIS NU.
Dan yang menjadi catatan penting adalah regulasi LAZIS NU baik di tingkat wilayah maupun kabupaten-kota mengikuti regulasi yang berlaku di tingkat pusat. Pengurus wilayah dan pengurus cabang merupakan pengaman terhadap regulasi tingkat pusat.

  1. VISI dan MISI LAZIS NU Jawa Tengah
Seperti yang sudah kami tulis di atas, bahwa Visi dan Misi PW LAZIS NU Jawa tengah sama dengan PP LAZIS NU, yaitu:
Visi
Bertekad menjadi lembaga pengelola dana masyarakat (zakat, infak, sedekah, CSR dll) yang didayagunakan secara amanah dan profesional untuk pemandirian umat  
Misi
ü   Mendorong  tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah dengan rutin dan tepat 
ü   Mengumpulkan/menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan sedekah secara profesional, transparan, tepat guna dan tepat sasaran 
ü   Menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi problem kemiskinan, pengangguran dan minimnya akses pendidikan yang layak 

  1. Program Kerja
Diantara progam kerja baik PW LAZIS NU Jawa Tengah maupun PC LAZIS NU Kota Semarang adalah mengsukseskan progam kerja PP LAZIS NU, yaitu:
a.       Nu Care
Yaitu Program bantuan langsung (Immediate aid) dan tanggap bencana Program bantuan langsung (Immediate aid) dan tanggap bencana
b.      Nu Preneur
Yaitu Permodalan dan pendampingan usaha bagi pedagang kaki lima dan usaha  rumahan
c.       Nu Skill
Yaitu Pembekalan ilmu-ilmu terapan yang diperuntukkan bagi anak- anak putus sekolah atau yang tidak melanjutkan ke pendidikan lebih  tinggi
d.      Nu Smart
Yaitu Islam mengatur cara dan kaidah dalam mengelola dan melindungi  kepemilikan harta, seperti mewajibkan zakat bagi pemiliknya. Tidak hanya itu saja, Islam juga menggalakkan infaq dan sedekah.
Selain itu, PW LAZIS NU Jawa Tengah juga mempunyai progam-progam sendiri selain progam-progam diatas. Progam-progam tersebut adalah:
a.       Sosialisasi tentang zakat, infaq dan sadaqah
b.      Training atau pelatihan manajemen.
c.       Memobilisasi PC LAZIS NU yang ada di Jawa Tengah.
d.      Membentuk  manajemen LAZIS NU Jawa Tengah
e.       Membentuk atau menjadi inisiator terbentuknya PC LAZIS NU di kabupaten-kota se-Jawa Tengah.
Progam yang terakhir inilah yang menjadi progam unggulan PW LAZIS NU Jawa Tengah, yaitu membentuk Pengurus Cabang LAZIS NU di setiap kabupaten kota di Jawa Tengah.
                                               
  1. Manajemen Pengelolaan
PW LAZIS NU Jawa Tengah
Apabila progam-progam diatas dirasa kurang menyentuh langsung kepada lapisan bawah (mustahiq atau muzakki), memang hal adanya demikian. Hal ini disebabkan karena posisi pengurus wilayah sendiri lebih kepada mengkoordinasi antara cabagn dengan pusat. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi pengurus wilayah untuk melaksanakan progam kerja yang langsung bersentuhan dengan mustahiq atau muzakki. Hal ini bisa dilihat dari kegiatan PW LAZIS NU Jawa Tengah yang mendistribusikan daging kurban yang berasal perusahaan EXTRA JOSS yang bekerjasama dengan PP LAZIS NU. Selain itu pengurus wilayah juga memungkinkan untuk mengumpulkan zakat dari muzakki, akan tetapi sifatnya terbatas dan insidentil. Sedangkana yang melakukannya secara permanen adalah pengurus pusat dan pengurus cabang kabupaten atau kota. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Bapak Sulthon.
Dengan sifatnya sebagai koordinator antara pusat dan cabang, maka pengurus wilayah dapat mengfasilitasi setiap pengurus cabang mengajukan permohonan mendapatkan zakat dari pengurus pusat untuk kemudian didistribusikan di wilayahnya masing-masing. Atau memutuskan kabupaten atau kota mana saja yang akan diberi amanah untuk mendistribusikan zakat yang berasal dari pengurus pusat. Hal ini disebabkan karena pengurus pusat (PP LAZIS NU) memiliki sumber zakat atau dana yang lebih banyak atau besar.
Bapak Sulthon juga menambahkan bahwa pengurus cabang bisa mendapatkan sumber zakat melalui dua cara. Yang pertama dengan mengusahakannya dari kota atau kabupatennya sendiri-sendiri. Yang kedua adalah mendapatkan sumber zakat dari pengurus pusat, baik dengan cara mengajukan atau ditunjuk. Dan apabila ditunjuk maka pengurus wilayah lah yang akan menentukan. Tetapi pada umumnya pengurus cabang mendapatkan sumber zakatnya dari kabupaten atau kotanya masing-masing.
Sedangakan untuk pemenuhan azsanya, PW LAZIS NU Jawa Tengah telah memenuhi 7 asas dalam UU No. 23 Tahun 2011, yaitu syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya laporan tahunan yang kemudian dilaporkan kepada pengurus pusat untuk dibuat jurnal.

PC LAZIS NU Kota Semarang
Sedangkan PC LAZIS NU Kota Semarang mempunyai sumber zakat sendiri yang berbeda dengan yang lainnya. Sumber tersebut berasal dari BMT NU yang dimiliki oleh PCNU Kota Semarang. Zakat dari BMT NU tersebut dinamakan dengan ZIS Sosial. Saat ini BMT NU PCNU Kota Semarang sendiri sudah mempunyai kantor cabang pembantu (KCP) sebanyak 24 cabang yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Kantor pusat BMT NU itu sendiri berada di Mangkang Semarang. Sedangkan cara pengambilan zakatnya itu sendiri berasal dari sisa hasil usaha (SHU) sebanyak 5%.
Memang untuk saat ini sumber zakat PC LAZIS NU Kota Semarang baru berasal dari BMT, belum ada sumber lain. Hal tersebut bisa terjadi karena ada beberapa kendala apabila mengambil dari sumber lain. Kendala-kendala tersebut akan kami jelaskan pada sub bab berikutnya.
Sedangkan untuk penthasharufannya, PC LAZIS NU Kota Semarang melakukakn beberapa prosedur atau cara. Diantaranya adalah:
a.       Untuk kegiatan organisasi Nahdlatul Ulama di Kota Semarang
b.      Santunan
c.       Peduli bencana, seperti bantuan pada saat terjadinya banjir di Mangkang dan angin lesus di dekat Masjid Agung.
d.      Untuk kepentingan MWC NU, Ranting atau badan otonomnya (Banom). Caranya adalah dengan mengajukan permohonan kepada PC LAZIS NU.

  1. Kendala Pelakasanan Progam
PW LAZIS NU Jawa Tengah
                        Menurut Bapak Sulthon, kendala yang dihadapi oleh PW LAZIS NU Jawa Tengah bermacam-macam. Diantaranya adalah pengurus wilayah tidak mempunyai rakyat, sehingga sangat sulit melaksanakan progam-progamnya. Karena yang mempunyai rakyat adalah pengurus cabang. Seringkali pelaksanaan progam oleh pengurus wilayah bertabrakan dengan pengurus cabang.
                        Kendala berikutnya adalah dalam bidang manajemen, yaitu progam kerja sudah dilaksanakan oleh pesantren dan pengurus cabang. Dan antara pesantren dan pengurus cabang sudah mempunyai dana tersendiri.  Sehingga pelaksanaan manajemen dan pembentukannya di tingkat wilayah akan sulit, karena terkendala dengan tradisi yang sudah ada di kalangan Nahdliyyin.
                        Selain itu juga yang menjadi kendala adalah main saje orang NU yang menyulitkan terlaksana progam kerja. Apalagi masyarakat  NU (Nahdliyiin) sendiri sudah mempunyai tradisi yang sudah berjalan. Sehingga bisa dikatakan bahwa pergerakan LAZIS itu sangat kontra dengan tradisi yang sudah mapan di masyarkat, terutama kaum kiyai dan nahdliyyin.
                        Sedangkan kendala pembuatan pengurus cabang baru diantaranya adalah kendala manajerial, yang mana sangat sulit mencari orang yang mempunyai kemampuan manjemen mengelola zakat yang baik. Selain itu juga adanya benturan dengan tradisi setempat. Dan yang menjadi kendala lainnya yang tidak kalah penting adalah kendala politik. Hal ini sering terjadi jika ketua LAZIS NU berbeda partai politiknya denga ketua PCNU atau tokoh masyrakat setempat.

PC LAZIS NU Kota Semarang
a.       Kendala terdapat pada lingkup jama’ah dan pesantren yang sudah melaksanakan zakat dan infaq kepada kiyai atau tokoh masyarakat.
b.      Karakteristik orang NU.
c.       Berada di lingkungan perkotaan
d.      Pengurus belum maksimal

  1. Pandangan Terhadap UU No. 38  Tahun 1999 dan UU No. 23 Tahun 2011
1.      Pendapat Dr. Muhammad Sulthon, M.Ag. (Ketua PW LAZIS NU Jawa Tengah)
Pandangan beliau terhadap UU No. 23 Tahun 2011 adalah LAZ merasa tidak terlindungi oleh pemerintah. Undang-undang tersebut lebih memihak kepada BAZ. Selain itu juga lembaga-lembaga zakat pada undang-undang terbaru lebih diperketat. Dan dominasi juga lebih kepada BAZ. Tetapi persoalaan sebenarnya bukan berada pada dominasi atau keberpihakan, tetapi lebih kepada persoalan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang begitu rendah. Karena para pemimpin tidak memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat.
Bapak sulthon juga menambahkan bahwa pemerintah sendiri kurang menghargai Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM). Padahal selama ini masyarakat menjadikan ulama’ sebagai sumber legitimasinya. Kemudian kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga rendah. Hal inilah yang seharusnya disadari oleh pemerintah.
Zakat sendiri menurut beliau bisa dijadikan sebagai tolok ukur kepercayaan masyrakat kepada pemerintah. Apabila pengelolaan zakat dan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar zakat itu tinggi, ini menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga tinggi. Tetapi apabila partisipasi masyarakat rendah, maka kepercayaan itu rendah pula.
Beliau juga menyinggung perbedaan dengan undang-undang yang lama (UU No. 38 Tahun 1999) yang hanya memberikan sanksi kepada lembaga apabila ada pelanggaran, bukan kepada muzakki. Tentu hal ini akan sangat bertentangan dengan tradisi yang sudah mapan di masyarakat, terutama kaum nahdliyyin. Karena masyarakat lebih banyak yang memberikan zakatnya kepada para kiyai atau tokoh masyarakat mereka. Tentunya dalam hal tersebut masyarakata dapat dikenai sanksi apabila dikaitkan dengan undang-undang yang baru. Dalam masalah ini PP LAZIS NU dan PW LAZIS NU Jawa Tengah berada dalam posisi membela tradisi.
Walaupun begitu beliau tidak serta merta menyalahkan pemerintah, karena bila dilihat dari sisi normatif agama hal tersebut ada benarnya juga. Zakat menurut beliau merupakan ajaran agama yang penyelenggaraannya bisa dilaksanakan atau di gerakkan secara sempurna apabila ada campur tangan ulil amri (pemerintah). Bahkan menurut beliau, campur tangan ulil amri atau pemerintah dalam hal zakat adalah keharusan. Beliau berpendapat seperti itu bertendensi kepada dua hal, yang pertama adalah Nabi Muhammad sendiri dalam kapasitasnya sebagai pemimpin pernah menghimpun zakat. Hal yang kedua adalah tindakan Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap persoalan zakat dan orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Kedua kisah tersebut memberikan pemahaman bahwa pemerintah sangat perlu untuk ikut aktif dalam penyelengaraan ajaran agama apabila memang sangat di butuhkan. Tetapi lanjut beliau, hal ini akan sangat berlainan apabila dikaitkan dengan sholat dan masjid yang mana pemerintah tidak punya hak untuk ikut campur dalam penyelengaraan ajarannya.
                        Hal diatas sebenarnya bisa terjadi merupakan konsekuensi menganut Pancasila. Menurut beliau agama dan negara mempunyai sifat hubungan simbiosis mutualisme. Sehingga diantara keduanya saling menguntungkan dan membutuhkan.
                        Diakhir wawancara dengan kami, Bapak Sulthon mengungkapkan keinginan dan harapannya, yaitu agar kedepannya manjemen dan pengelolaan zakat di LAZIS NU dapat berjalan lebih baik. Karena baik buruknya sebuah lembaga pengelola zakat lebih dinilai dengan baik atau tidaknya sistem dan manajemen pengelolaannya, bukan dengan dengan banyaknya dana yang masuk. Beliau mencontohkan dengan tranparansi satu ekor sapi yang kemudian didistribusikan dengan transparan dan tepat sasaran pada wilayah yang membutuhkan akan lebih baik dibandingkan pendistribusian seribu ekor sapi yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Dengan transparansi dan ketepatan sasarannya maka zakat akan secara jelas didistribusikan kepada daerah-daerah yang memang  membutuhkan.

2.      Pendapat Drs. H. Anashom, M.Hum. (Ketua PCNU Kota Semarang)
Beliau berpandangan bahwa UU No 23 Tahun 2011 mempunyai tujuan yang sangat bagus. Akan tetapi pemerintah sendiri seakan tidak ada upaya untuk melaksanakannya dengan baik. Hal ini bisa dbuktikan dengan belum adanya peraturan pelaksana undang-undang tersebut sampai sekarang. Dengan melihat sikap pemerintah yang seperti itu undang-undang tidak akan jalan, baik di kalangan nahdliyyin maupun di masyarakat lain.
Beliau juga sempat menyinggung beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang sangat bertentangan dengan tradisi NU dan masyarakat. Walaupun beliau juga mengungkapkan akar terbukanya kesempatan untuk menguji materikan pasal-pasal tersebut, tetapi labih baik untuk mengsosialisakan dan mencobanya terlebih dahulu kepada masyrakat. Hal ini untuk mengetahui sikap masyarakat terhadap undang-undang tersebut.
Daftar Pustaka

Wawancara dengan Dr. Muhammad Sulthon, M.Ag. Kamis, 02 Mei 2013. Pukul 14.30-16.00 WIB. di Kantor Dekan Fakultas Dakwah Kampus 3 IAIN Walisongo. Jalan Prof. Dr. Hamka Ngaliyan Semarang.
Wawancara dengan Drs. H. Anashom, M.Hum. Kamis, 02 Mei 2013. Pukul 16.00-16.30 WIB. di Kantor Pembantu Dekan I Fakultas Dakwah Kampus 3 IAIN Walisongo. Jalan Prof. Dr. Hamka Ngaliyan Semarang.
http://www.lazisnu.or.id/
http://mtsfalakhiyah.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Untuk Meinggalkan Komentar Anda ! Kritik dan Saran Dibutuhkan Untuk Perbaikan Blog Ini Kedepannya.